Waras Bregas Tanpa Miras


Teman-teman kaitannya dengan pelarangan mengkonsumsi minuman keras/khamr pada dasarnya telah disampaikan dalam Al-Qur’an. Meski demikian sebenarnya Islam pun memahami kondisi awal masyarakat ketika Islam turun, khamr(minuman keras) memang telah melekat dalam kehidupan masyarakat. Sehingga dapat dikatakan ada empat tahapan untuk sampai pada pengharaman sebagaimana yang berlaku hari ini.


Tahap 1: penjelasan tentang khamr yang dapat memabukkan

  • pada An-Nahl ayat 67
    Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda kebesaran Allah, bagi orang yang memikirkan.

Tahap 2: perintah menjauhkan diri dari khamr karena memabukkan

  • pada Al-Baqarah ayat 219
    Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219)

Tahap 3: Larangan meminum khamr ketika akan shalat

  • pada An-Nisa ayat 43
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (QS. An-Nisa [4]: 43)

Tahap 4: Pengharaman secara mutlak

  • pada Al-Ma’idah ayat 90-91
    Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Ma’idah [5]: 90)

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Ma’idah [5]: 91)

Oleh karena berlaku kaidah nasikh dan mansukh. Ayat-ayat yang turun pada tahap awal kemudian disempurnakan/diganti dengan ayat-ayat yang turun kemudian. Ayat-ayat tersebut juga telah menjabarkan dampak-dampak dari mengkonsumsi minuman keras (dan judi). Permasalahan memang miras menjadi permasalahan yang eksis di setiap masa. Di masa kita saat ini, bukti empirisnya pun dapat dengan sangat mudah kita temui di lingkungan sekitar.


Pada tingkat individu, dalam jangka pendek, konsumsi minuman keras meningkatkan resiko kecelakaan. Sudah banyak contoh kasus kecelakaan yang terjadi disebabkan pengendara yang mabuk. Dalam jangka panjang, konsumsi minuman keras berpotensi sangat besar menurunkan fungsi tubuh, menyebabkan penyakit serius, juga gangguan mental. Sedangkan pada tingkat sosial, konsumsi minuman keras juga berpotensi menyebabkan konflik & kekerasan antar individu maupun kelompok yang dipicu oleh perilaku agresif peminum. Ini juga bukan hanya isapan jempol belaka, karena memang sudah banyak kasus yang terjadi.


Lantas apa yang dapat kita lakukan untuk menyikapi fenomena darurat miras yang marak belakangan ini? Tidak ada solusi praktis atas masalah yang pelik & masif. Permasalahan minuman keras bukanlah masalah yang dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat, juga perlu sinergi dari berbagai pihak untuk mencapai goal yang diharapkan.


Nah, setidaknya mari kita jaga diri kita dan lingkungan kita dari khamr(minuman keras). Sebagai individu, walaupun yang dapat kita lakukan mungkin bukanlah hal yang masif. Namun dengan ikhtiar semoga akan menghasilkan hal yang baik. Tetap konsisten untuk tidak menjerumuskan diri ke dalam jurang miras, mengisi waktu luang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, serta memberikan edukasi yang positif bagi saudara, keluarga, atau teman yang sayangnya terlanjur menjadi pengkonsumsi, agar dapat meninggalkan atau minimal mengurangin konsumsi miras.


Organisasi-organisasi masyarakat di berbagai tingkat & lingkup kerja juga punya tugas ekstra untuk dapat merangkul serta menjadi wadah yang baik & menarik untuk individu berekspresi. Sedangkan untuk pemangku & pelaksana kebijakan tentu masyarakat sangat mengharapkan keaktifannya menangani permasalahan ini.


Dengan sinergi dari berbagai pihak, semoga permasalahan miras di lingkungan kita saat ini dapat lekas menemui titik terang.


Disunting oleh: Mahammad Azis Fajri (ketua PCPM Moyudan)

Scroll to Top