Prespektif Islam Mengenai Sikap Moderat

Ilustrasi Moderat

Islam moderat sering diistilahkan dengan sebutan wasathiyyah yang memiliki arti dasar pertengahan atau tengah-tengah. Dalam al-Qur’an kata wasathiyyah diulang sebanyak lima kali dengan berbagai derivasinya.Pertama, wasathna (Q.S al-Adiyat: 5),

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
فَوَسَطۡنَ بِهِۦ جَمۡعًا
“lalu menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh,”
yang memiliki makna tengah atau yang terbaik.


Kedua, wasathan (Q.S al-Baqarah: 143),
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلۡنَٰكُمۡ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيۡكُمۡ شَهِيدًا
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) “umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”
yang memiliki makna adil dan pilihan.


Ketiga, awsith (Q.S al-Maidah: 89)
yang memiliki makna tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan.


Keempat, awsathu (Q.S al-Qalam: 28),
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
قَالَ أَوۡسَطُهُمۡ أَلَمۡ أَقُل لَّكُمۡ لَوۡلَا تُسَبِّحُونَ
“Berkatalah seorang yang paling bijak di antara mereka, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu, mengapa kamu tidak bertasbih (kepada Tuhanmu).”
yang memiliki makna bijaksana.


Kelima, wustha (Q.S al-Baqarah: 238), yang berkaitan dengan waktu shalat.


Berpijak dari ayat-ayat di atas islam memiliki konsep mengenai moderat atau wasathiyyah yang meliputi tiga dimensi, di antaranya: Pertama, wasatha adalah sesuatu yang sangat baik yang karenanya sering kali disamakan dengan khair. Imam Al-Qurthubi menyamakan wasatha dengan oase di tengah gurun. Kedua, wasatha yang berkaitan dengan sikap, yaitu tidak ekstrem dan tidak juga berlebih-lebihan, baik dalam ibadah maupun muamalah. Ketiga, berperilaku sesuai dengan ilmu dan hukum sehingga sering kali wasath diartikan sebagai sikap adil yang menempatkan sesuatu pada tempatnya.


K.H. Ahmad Dahlan pernah berpesan kepada murid-muridnya, beliau berkata: “Agama itu pada mulanya bercahaya, berkilau-kilauan, akan tetapi semakin lama semakin suram, padahal yang suram bukan agamanya, tetapi orang yang memakai agama.” KH Mas Mansur juga pernah mengungkapkan demikian: “Yang harus diperluas adalah pemahaman tentang agama, bukan agama itu sendiri. Sebab, agama pada dasarnya bersumber dari wahyu yang tidak dapat diperluas dan dipersempit.”


Dari nasehat dua tokoh di atas, dapat diambil hikmah bahwa moderasi dalam beragama perlu diwujudkan dan dilestarikan sebagai upaya melawan pemahaman yang ekstrimis dan liberalis terhadap agama. Kaum ekstrimis adalah dia yang berlebihan dalam beragama atau biasa disebut juga dengan ghuluw. Sedangkan kaum liberalis adalah meraka yang terlalu longgar terhadap agama. Wasathiyyah adalah cara pandang Islam yang berada di tengah antara kiri dan kanan yang menyikapi agama ini dengan proporsional dan dengan pemahaman yang holistik.


Muhammadiyah telah merumuskan dalam Manhaj Tarjih bahwa dalam beragama Muhammadiyah harus memiliki spirit tajdid (pembaharuan). Tajdid dalam pandangan Muhammadiyah dibagi menjadi dua, yaitu: Pertama, tajdid yang bermakna purifikasi atau pemurnian. Dalam bagian ini perkara yang perlu dimurnikan yaitu dikembalikan sepersis mungkin dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw adalah pada aspek akidah dan ibadah mahdhah. Kedua, tajdid yang bermakna dinamisasi, yaitu pengembangan pemikiran sesuai dengan konteks zaman, tempat dan keadaan. Dalam makna ini perkara yang perlu ditajdid adalah hal-hal yang berkaitan dengan muamalah dunyawiyyah.


Dengan demikian, apabila pemahaman tentang moderasi dalam beragama dapat terealisasikan dengan baik dan tepat, diharapkan umat Islam dapat saling menghargai perbedaan, tidak mudah menyalahkan orang lain, dan memiliki pemikiran yang lurus pertengahan tidak condong ke kanan maupun kiri.


Ditulis oleh: Alfandi Ilham
Anggota Majelis Tarjih Dan Tajdid PDM Sleman & Pengasuh LKSA Muhammadiyah Ashabul Kahfi

Scroll to Top