Falsafah Zakat: Membersihkan Harta Menolong Sesama

Ilustrasi Zakat

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi saw dalam sebuah riwayat. Hal itu menunjukkan pentingnya posisi zakat di dalam Islam. Al-Qur’an menyebutkan kata zakat kurang lebih pada 32 tempat, dan terkadang disebutkan dengan kata shadaqah yang bermakna zakat. Dari segi bahasa zakat berarti suci, berkembang dan barokah. Adapun menurut istilah zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat merupakan kewajiban agama atas harta orang kaya, bukan tanda kemurahan hati si kaya kepada si miskin. Zakat adalah suatu kewajiban bagi orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat bahkan boleh diminta secara paksa sebagaimana yang terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar tatkala memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat.


Zakat sejatinya merupakan solusi untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Selain itu zakat juga mampu mendekatkan jarak antara si kaya dan si miskin serta mencegah terjadinya manipulasi harta. Islam telah mengatur macam-macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, juga batas minimun harta yang sudah wajib dikenai zakat, telah ditentukan juga kapan waktunya membayar zakat dan siapa saja yang berhak menerima zakat. Ada beberapa macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu tanam-tanaman yang disiram secara alami tanpa memerlukan tenaga manusia maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 10%, apabila tanam-tanaman yang disiram dengan alat siram sehingga memerlukan tenaga manusia maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% pada waktu panen. Ada juga zakat dari harta seperti emas, perak dan harta dagangan yang wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% setahun sekali. Binatang ternak juga wajib dikeluarkan zakatnya setiap setahun sekali. Tentu yang wajib dikeluarkan zakat dari padanya ialah harta yang telah mencapai kadar (nishob).


Islam juga telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S at-Taubah ayat 60 bahwa ada 8 orang yang termasuk di dalamnya, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan budak, orang terlilit hutang, sabilillah dan ibnu sabil. Fakir dan miskin memiliki sedikit perbedaan makna. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetap, namun masih belum dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Kemudian yang dimaksud amil zakat adalah orang yang bekerja untuk memungut zakat, membukukan hasil zakat, menyimpan harta zakat, membagikan hasil pembayaran zakat kepada yang berhak dan tugas-tugas yang lain berkaitan dengan zakat. Singkatnya amil zakat ialah orang yang bertugas secara resmi untuk mengelola dan mengurus zakat.


Selanjutnya, orang yang terlilit hutang yaitu yang hutangnya telah menumpuk dan tidak sanggup untuk melunasi. Akan tetapi dengan syarat bahwa hutangnya bukan untuk kemaksiatan dan juga bukan hutang karena hidup bermewah-mewahan. Golongan yang berhak menerima zakat lainnya ialah sabilillah yang secara bahasa berarti jalan Allah. Pada masa permulaan Islam sabilillah dimaknai dengan perang untuk membela agama Allah. Pada masa sekarang ini makna sabilillah telah mengalami perkembangan yaitu mencakup perbuatan yang diizinkan Allah, yang diperlukan untuk menegakkan agama Allah serta melaksanakan hukum dan ajaran-Nya. Misal menyelenggarakan tempat ibadah, sekolahan, rumah sakit, panti asuhan dan sebagainya. Terakhir, ibnu sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kekurangan perbekalan. Mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat sebagai bantuan untuk mencukupi perbekalannya dan untuk menghilangkan rasa sebagai orang asing di tengah-tengah masyarakat seagama.


Selain macam-macam zakat yang telah disebutkan di atas Islam juga mensyariatkan zakat fitri yang wajib atas orang muslim, dewasa atau anak kecil, laki-laki atau perempuan yang berkelapangan rezeki dengan memberikan kurang lebih 2,5 kg bahan makanan pokok yang diberikan pada akhir bulan Ramadhan paling lambat sebelum sholat ‘id dilaksanakan. Zakat fitri bertujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosa-dosanya, karena ketika berpuasa, baik disengaja ataupun tidak, telah melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariah dan tentunya untuk menyantuni fakir miskin. Rasulullah saw telah menjelaskan mengenai zakat fitri dalam sebuah riwayat dari sahabat Ibnu Abbas ra dan Ibnu Umar ra, yaitu:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah sholat ’id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Muslim).


Penulis: Satria Bonang – Pengasuh MCC LKSA Ashabul Kahfi Moyudan

Scroll to Top